Makalah Kebijakan Moneter
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank
atau bahkan bertindak sebagai peminjam
usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan
pemerintah lain.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi
yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha
mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar
inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
1. Jenis-jenis
Kebijakan Moneter
Pengaturan jumlah uang yang beredar
pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
a)
Kebijakan
moneter ekspansif (Monetary expansive
policy) adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang
beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan
daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami
resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
b)
Kebijakan
Moneter Kontraktif (Monetary
contractive policy) adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian
mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
2.
Tujuan Kebijakan Moneter
a)
Menjaga kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus
barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
b)
Menjaga kestabilan harga, artinya harga suatu barang
merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang
yang tersedia di pasar
c)
Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium
of exchange) dalam perekonomian.
d)
Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan
likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
e)
Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka
mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
f)
Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang
tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
B. Instrumen
Kebijakan Moneter
1.Politik Pasar Terbuka
Politik pasar terbuka merupakan kebijakan yang
dilakukan oleh bank sentral dalam rangka menambah atau mengurangi jumlah uang
yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga pemerintah (government
securities). Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI
(Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan
obligasi.
2. Politik
Diskonto (Discount Rate)
Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam
pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga.
Tingkat bunga pada tiap-tiap bank umum akan dipengaruhi oleh tingkat
bunga bank sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga
harus meminjam ke bank sentral.
Jika
pemerintah akan menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan
tingkat suku bunga bank sentral. Dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung
di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain
itu, juga mengakibatkan suku bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat
banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank.
3. Politik
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan
cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam mengedarkan atau
memberikan kredit kepada masyarakat.
Ketika
pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank
sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar.
4. Kebijakan
Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan
cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal dengan 5C.
Pada saat pemerintah ingin menambah
jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit.
Namun, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah
akan mengetatkan pemberian kredit.
Selain
instrumen di atas, ada beberapa instrumen lain yang dipergunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter, diantaranya :
a. Imbauan
Moral (Moral Persuasion)
Imbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara
memberi imbauan kepada para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar.
b.
Politik Saneering
Bank
Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7
tentang Bank Indonesia. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral
dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang disebut dengan politik saneering.
Politik
saneering diterapkan ketika terjadi hiperinflasi. Instrumen ini pernah
dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965. Pada saat itu, dilakukan
pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan
kembali nilai uang yang sudah jatuh.
c.
Devaluasi
Devaluasi
adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang
asing.
d.
Revaluasi
Revaluasi
adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri
terhadap mata uang asing.
C.
Kebijakan
Moneter dalam Perspektif islam
Perekonomian
di jazirah arab pada zaman Rasulullah adalah ekonomi dagang,bukan ekonomi yang
berbasis sumber daya alam,bukan ekonomi yang terbelakang yang hanya mengenal
barter bahkan jauh dari gambran tersebut. Sejak zaman Rasulullah dan khulafaur
rosyidin kebijakan moneter dilaksanakan tanpa instrument bunga sama sekali.
Valuta
asing dari Persia dan romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat arab,bahkan
menjadi alat bayar resmi:Dinar dan Dirham. Sistem devisa bebas diterapkan;tidak
ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham.transaksi tidak tunai
diterima luas dikalangaan pedagang. Cek dan promissory
notes lazim digunakan,misalnya Umar bin khattab r.a.menggunakan instrument ini
untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru di impor dari mesir ke
madinah.
Nilai
emas dan perak dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya, sehingga
dapat dikatakan penawaran uang elastis
sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak adanya larangan impor dinar atau
dirham berarti penawaran uang elastic;kelebihan penawaran atau permintaan
sehingga nilai uang stabil. Untuk menjaga kestabilan ini,beberapa hal berikut
dilarang.
a) Permintaan
yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transakai dan
berjaga jaga.
b) Penimbunan
uang sebagaimana penimbunan barang.
c) Transaksi
talaqqi rukhban,yaitu mencegat penjual dari kampong di luar kota umtuk mendapat
keuntungan dari ketidaktahuan harga.
d) Transaksi
kali bi kali,yaitu bukan transaksi tidak tunai.
e) Segala
bentuk riba.
Dalam
mengatur persaingan pasar yang tidak adil,islam melarang beberapa hal berikut:
a) Dilarang
mengurangi timbangan karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah
yang berbeda.
b) Dilarang
menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapat harga yang baik untuk
kualitas barang yang buruk.
c) Transaksi
najasy,penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan
harga tinggi agar orang lain tertarik.
d) Menyaingi
tawaran orang lain,sampai orang yang pertama menawar membeli atau
meninggalkannya.
Dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi,sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan
instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau
deficit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan
pembangunan infrastruktur sector riil. Factor pendorong percepatan perputaran
uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh di
pinjamkan dengan bunga, sedangkan factor penariknya adalah dianjurkan qard (pinjaman
kebajikan),sedekah,dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.
Keuntungan
utama dari kerja sama bisnis adalah pelaku dan penyandang dana bersama sama
mendapat pengalaman, informasi, metode supervisi, manajemen dan resiko suatu
bisnis. Akumulasi dari informasi ini akan menurunkan tingkat risiko investasi.
Komentar
Posting Komentar