Makalah Kebijakan Moneter



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
1.      Jenis-jenis Kebijakan Moneter
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
a)      Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
b)      Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy) adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

2.      Tujuan Kebijakan Moneter

a)      Menjaga kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
b)      Menjaga kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar
c)      Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
d)     Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
e)      Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
f)       Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.

B.     Instrumen Kebijakan Moneter

1.Politik Pasar Terbuka
Politik pasar terbuka merupakan kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam rangka menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga pemerintah (government securities). Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan obligasi.
2.      Politik  Diskonto (Discount Rate)
Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga. Tingkat bunga pada tiap-tiap bank umum  akan dipengaruhi oleh tingkat bunga bank sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
Jika pemerintah akan menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat suku bunga bank sentral. Dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain itu, juga mengakibatkan suku bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank.
3.      Politik Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
Ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar.
4.      Kebijakan Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal dengan 5C.
 Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan mengetatkan pemberian kredit.
Selain instrumen di atas, ada beberapa instrumen lain yang dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter, diantaranya :
a.       Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Imbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara memberi imbauan kepada para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar.
b.      Politik Saneering
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang disebut dengan politik saneering.
Politik saneering diterapkan ketika terjadi hiperinflasi. Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965. Pada saat itu, dilakukan  pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh.
c.       Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.

d.      Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.



C.    Kebijakan Moneter dalam Perspektif islam
Perekonomian di jazirah arab pada zaman Rasulullah adalah ekonomi dagang,bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam,bukan ekonomi yang terbelakang yang hanya mengenal barter bahkan jauh dari gambran tersebut. Sejak zaman Rasulullah dan khulafaur rosyidin kebijakan moneter dilaksanakan tanpa instrument bunga sama sekali.
Valuta asing dari Persia dan romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat arab,bahkan menjadi alat bayar resmi:Dinar dan Dirham. Sistem devisa bebas diterapkan;tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham.transaksi tidak tunai diterima luas dikalangaan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan,misalnya Umar bin khattab r.a.menggunakan instrument ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru di impor dari mesir ke madinah.
Nilai emas dan perak dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya, sehingga dapat dikatakan  penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak adanya larangan impor dinar atau dirham berarti penawaran uang elastic;kelebihan penawaran atau permintaan sehingga nilai uang stabil. Untuk menjaga kestabilan ini,beberapa hal berikut dilarang.
a)      Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transakai dan berjaga jaga.
b)      Penimbunan uang sebagaimana penimbunan barang.
c)      Transaksi talaqqi rukhban,yaitu mencegat penjual dari kampong di luar kota umtuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga.
d)     Transaksi kali bi kali,yaitu bukan transaksi tidak tunai.
e)      Segala bentuk riba.

Dalam mengatur persaingan pasar yang tidak adil,islam melarang beberapa hal berikut:
a)      Dilarang mengurangi timbangan karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang berbeda.
b)      Dilarang menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapat harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
c)      Transaksi najasy,penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
d)     Menyaingi tawaran orang lain,sampai orang yang pertama menawar membeli atau meninggalkannya.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau deficit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sector riil. Factor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh di pinjamkan dengan bunga, sedangkan factor penariknya adalah dianjurkan qard (pinjaman kebajikan),sedekah,dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.
Keuntungan utama dari kerja sama bisnis adalah pelaku dan penyandang dana bersama sama mendapat pengalaman, informasi, metode supervisi, manajemen dan resiko suatu bisnis. Akumulasi dari informasi ini akan menurunkan tingkat risiko investasi.

Komentar