MAKALAH TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI || PANCASILA
PEMBERANTASAN KORUPSI
UNTUK MEMENUHI TUGAS AKHIR
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
A.Pengetahuan dan persepsi penulis
1.
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002).Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi (Senturia 1993)
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002).Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi (Senturia 1993)
2.Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi yaitu
menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur
sebagai berikut;
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
3.Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonsia
dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun
sebelumnya.
Persepsi Masyarakat
tentang Korupsi
Kelompok mahasiswa
sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang
sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka
memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor.
Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak
puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu,
mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan
sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan
dan kesejahteraan yang merata.
Fenomena Korupsi di Indonesia ialah:
1.
Proses
modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada.
2.
Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3.
Selalu muncul
kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara
mereka yang tidak mampu.
4.
Mereka hanya
ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan
rakyat”.
Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
a. Undang-undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
b. Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
c. Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana
korupsi
d. Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan
peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi
e. Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI
No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f. Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
g. Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi
h. Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention
Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
i. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan
pemberantasan korupsi
j. Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
Ciri-ciri
korupsi,
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.
Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor
kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha
semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
B.Permasalahan pemberantasan korupsi
Rakyat
kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan
sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat
menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa
oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Permasalahan mengapa korupsi bisa
terjadi adalah:
Pertama, korupsi
dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu
bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di
jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku
sesame warga Negara dan masyarakat.korupsi tidak mencerminkan orang pancasila
yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah
melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya
tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini
akan adanya akherat.
Kedua ketidak
patuhannya kepada aturan. Tuhan adalah kausa pertama yng mutlak hanya ada satu
merupakan asal mula segala sesuatu ,tidak berubah, dan tidak terbatas serta sang
pengatur. Kita semua ada yang menciptakan bukan ada karena
sendirinya. Tuhanlah yang menciptakan kita dan tuhan pula lah yang memberikan
aturan kepada kita semua. Jika menyadari akn ada yang menciptakan maka akan
muncul ketaatan kepada aturan yang ada.
“Kunci kebahagiaan itu bukan hanya melimpahnya harta yang kita miliki,
bukan pula tingginya kekuasaan yang bias kita duduki, namun seberapa jauh harta
dan kekuasaan yang kita miliki itu memberi makna dan manfaat untuk orang-orang
di sekitar kita”
C.Upaya untuk memberantas
korupsi
Pada
era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi
Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
(Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin
canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum
yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis.
Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara
mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada
akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan
reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN.
Upaya Pencegahan
(Preventif)
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal,
informal dan agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan
disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang
memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
Upaya Penindakan
(Kuratif)
Upaya penindakan,
yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan
peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2
Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia,
EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway
pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah
yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment
dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI
(2004).
f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim
audit BPK (2005).
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta
(2005).
h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai
tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan
negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
Upaya Edukasi
Masyarakat/Mahasiswa
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Upaya
yang lain adalah
Ø Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar
kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari
sifat korupsi.
Ø Menanamkan sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Ø Selalu berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan
yang maha esa sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan
karena motifasi yang bersumber pada pada Tuhan YME tidak akan pernah
kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
Ø Yang paling
utama adalah senantiasa membentengi hati kita dengan iman dan takwa yang
kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung
pada perbuata yang terpuji jauh dan dari korupsi.
“Pahamilah,
jika kita melakukan hal yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang
baik-baik pula, begitupun sebaliknya.”
D.HARAPAN
Ø Harapan saya
mempelajari ini supaya tidak ada lagi korupsi di Negara tercinta ini dan bersih
seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
Ø Para
koruptor dapat sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan
merugikan orang lain serta dapat menghentikan korupsinya.
Ø
Perlu
dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia
agar mendapat informasi yang lebih akurat.
Ø
Diharapkan
para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
3.
TIM HUKUM
GRESNEWS.COM
http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
Komentar
Posting Komentar