LAPORAN STUDI LAPANGAN | DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM | TERNAK DAN JUAL BELI BABI



LAPORAN STUDI LAPANGAN
DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
TERNAK DAN JUAL BELI BABI

KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas laporan studi lapangan ini guna memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam.
Dalam penyusunan tugas, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya laporan ini.
Semoga laporan ini dapat memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.










BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG

Dalam ekonomi terdapat banyak kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi dan distribusi. Sebuah kegiatan ekkonomi tentu saja bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Masyarakat tentu tidak bisa lepas dengan kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut. Namun dalam penerapannya banyak masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntunanislam, salah satunya adalah beternak dan jual beli babi.
Usaha beternak dan jual beli babi sudah lama dikenal masyarakat Indonesia, bahkan menurut peternak babi usaha ini lebih menguntungkan dibanding hewan lainnya. Sedangkan kita tahu bahwa babi itu sendiri haram bagi umat muslim. Salah satu daerah di Kabupaten Sragen yaitu di desa Banaran terdapat peternak dan penjual babi.
Kegiatan ini mungkin hanya sebagian kecil dari kegitan-kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntunan islam lainnya. Oleh karena itu, dalam laporan ini penulis mencoba menggali tentang hukum-hukum islam mengenai beternak babi dan jual beli babi.

B.            RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana hasil studi lapangan mengenai ternak dan jual beli babi?
2.      Bagaimana hukum ternak dan jual beli babi menurut Islam?
3.      Apakah ternak dan jual beli babi sesuai dengan prinsip ekonomi Islam?


C.           TUJUAN

1.      Untuk mengetahui hukum mengenai ternak dan jual beli babi
2.      Untuk mengetahui ternak dan jual beli babi sesuai tidak dengan prinsip ekonomi Islam

D.           MANFAAT

1.      Mahasiswa mampu mengetahui kegiatan ekonomi yang dilarang oleh agama Islam
2.      Mahasiswa mampu menyesuaikan teori dan praktik dalam kegiatan ekonomi

E.            METODOLOGI

Dalam kegiatan studi lapangan ini, penulis menggunakan beberapa metode untuk memperoleh sumber data. Dari beberapa metode tersebut diantaranya adalah :
1.             Metode Wawancara
Dalam kegiatan studi lapangan ini, penulis melakukan wawancara kepada narasumber dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang terkait dengan kegiatan ternak dan jual beli babi.
2.             Metode Obeservasi
Dalam kegiatan studi lapangan ini, penulis juga melakukan observasi secara langsung ke tempat peternakan babi.






BAB II
PEMBAHASAN


A.           HASIL STUDI LAPANGAN

Di salah satu desa di kabupaten Sragen, tepatnya di desa Banaran kecamatan Sambungmacan terdapat peternak babi sekaligus penjual babi. Bapak Angga adalah seorang montir, selain bekerja sebagai montir di bengkel miliknya sendiri beliau juga seorang peternak dan penjual babi. Usaha ini sudah digelutinya sejak 5-6 tahun yang lalu. Pekerjaan sebagai peternak dan penjual babi hanya sebagai sampingan karena peternakan babi ini adalah milik orang tuanya yang telah meninggal dan beliaulah yang meneruskan sebagai peternak babi yang sebelumnya telah dilakukan oleh orang tuanya.
Harga jual babi yang menguntungkan dalam jangka pemeliharaan yang relatif singkat membuat Pak Angga tetap mempertahankan peternakan tersebut. Babi-babi yang beumur 7-10 bulan sudah siap jual. Harga babi itu sendiri adalah Rp30.000,00-Rp35.000,00 per kilo, sedangkan berat babi yang siap dijual paling tidak berbobot 100kg atau lebih per ekornya. Ini yang membuat Pak Angga tetap memilih ternak babi daripada ternak hewan-hewan yang lain. Biasanya babi-babi itu dijual pada pengepul, apabila ada babi yang sudah siap untuk dijual Pak Angga langsung telfon pengepul babi tersebut dan pengepul babi itu mengambilnya ke peternakan babi milik Pak Angga.
Selain lebih menguntungkan beternak babi lebih mudah perawatannya. Dalam beternak babi, Pak Angga hanya memberi makan babi-babinya sehari dua kali yaitu pagi dan sore. Pakannya juga tidak perlu susah-susah mencari rumput seperti kambing dan sapi, babi-babi Pak Angga hanya makan bekatul dan ampas tahu, itu semua bisa didapat dari toko pakan ternak yang sudah menjadi langganannya. Perawatan kandangnya juga tidak terlalu sulit, setiap pagi bersamaan dengan memberi makan Pak Angga selalu membersihkan kotoran dan sisa sisa pakan yang berada dikandang dengan menyemprotnya menggunakan air. Selama beternak babi tidak ada kendala yang terlalu berarti. Dalam sekali melahirkan, anak-anak babi itu tidak semua bisa hidup sampai dewasa, beberapa babi mati pada umur beberapa hari karena tertindih oleh induknya, mungkin hanya itu yang menjadi kendala Pak Angga dalam beternak babi. Namun itu tidak terlalu membuatnya menjadi rugi karena sekali melahirkan babi bisa beranak 6-9 anak babi.
Babi merupakan hewan yang diharamkan agama Islam, Pak Angga pun sedikit banyak juga mengetahui hal ini karena beliau juga seorang muslim. Namun Pak Angga tidak tahu mengenai hukum beternak dan jual beli babi, yang ia tahu hanya babi adalah hewan haram dan mengonsumsi daging babi itu haram hukumnya bagi umat muslim. Menurutnya, beternak dan jual bali babi tidak bertentangan dengan Islam karena beliau sendiri tidak tahu mengenai hukum Islam beternak dan jual beli babi. Oleh karena itu Pak Angga juga tidak ingin beralih ternak sapi, ayam atau kambing.

B.            HUKUM TERNAK DAN JUAL BELI BABI MENURUT ISLAM

Sudah kita ketahui bahwa babi adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi, namun ditengah-tengah masyarakat muslimin banyak yang memilih beternak babi karena hewan ini dianggap lebih produktif dan relatif menguntungkan dibanding hewan ternak yang lain. Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudahdisebutkan mengenai keharaman babi. AllahSWT berfirman:
نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ ا
لْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
 إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Al-Baqarah: 173).
Karena hukum memakan babi adalah haram bagi umat muslim maka lebih haram lagi jika beternak babi, karena itu berarti dalam wujud ternak diperbolehkan mengonsumsi babi. Maka dengan itu, difahami, haram bagi orang islam makan babi, disamping haram juga orang Islam terlibat dengan ternakan babi, menjual dan sebagainya.Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diubah dalam bentuk-bentuk lain atau dicampur dengan daging lain.
Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﺣَﺮَّﻡَ ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ
ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﺍﻷَﺻْﻨَﺎﻡِ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nyamengharamkan jual beli khamar, bangkai,babi, dan patung. ” (HR. Bukhari no. 2236 danMuslim no. 4132).
Karena babi adalah hewan yang diharamkan bagi umat muslim maka semua yang berhubungan dengan babi dianggap haram baik beternak, menjual ataupun memakan babi itu sendiri. Walaupun sudah diubah dlam bentuk lain atau sudah dicampur dengan daging lain tetap saja babi diharamkan bagi umat muslim.



C.           TERNAK DAN JUAL BELI BABI SESUAI PRINSIP EKONOMI ISLAM ATAU TIDAK

Dalam ekonomi islam terdapat prinsip-prinsip yang menjadi pedoman umat muslim dalam melakukan kegiatan ekonomi, antara lain:
1.             Riba
2.             Halal
3.             Keridhaan dari pihak-pihak yang bekerja sama
4.             Jujur, bertanggungjawab dan amanah
Dari yang disebutkan diatas salah satu prinsip ekonomi Islam adalah halal. Halal sendiri artinya adalah diizinkan atau tidak dilarang. Dalam ekonomi Islam semua aktivitas ekonomi harus, artinya barang-barang yang diperdagangkan bukan barang-barang haram. Babi adalah hewan yang diharamkan, berarti ternak dan jual beli babi adalah kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam karena barang yang diperjual-belikan adlah barang yang haram.
















BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan studi lapangan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekonomi ternak dan jual beli babi bertentangan dengan agama karena ternak dan jual beli babi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Dalam Islam sudah dijelaskan bahwa babi adalah hewan yang diharamkan bagi umat muslim. Karena hukum babi dalam Islam adalah haram, maka hukum beternak dan jual beli babi itu sendiri juga termasuk haram. Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah halal, artinya barang yang dijual belikan haruslah barang yang halal bukan barang yang haram.


Komentar