LAPORAN STUDI LAPANGAN | DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM | TERNAK DAN JUAL BELI BABI
LAPORAN STUDI LAPANGAN
DASAR-DASAR EKONOMI
ISLAM
TERNAK DAN JUAL BELI
BABI
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan
tugas laporan studi lapangan ini guna memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar
Ekonomi Islam.
Dalam
penyusunan tugas, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga laporan ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya. Laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
sempurnanya laporan ini.
Semoga
laporan ini dapat memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam
ekonomi terdapat banyak kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi dan
distribusi. Sebuah kegiatan ekkonomi tentu saja bertujuan untuk memperoleh
keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Masyarakat tentu tidak bisa lepas dengan
kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut. Namun dalam penerapannya banyak masyarakat
yang melakukan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntunanislam, salah
satunya adalah beternak dan jual beli babi.
Usaha
beternak dan jual beli babi sudah lama dikenal masyarakat Indonesia, bahkan
menurut peternak babi usaha ini lebih menguntungkan dibanding hewan lainnya. Sedangkan
kita tahu bahwa babi itu sendiri haram bagi umat muslim. Salah satu daerah di
Kabupaten Sragen yaitu di desa Banaran terdapat peternak dan penjual babi.
Kegiatan
ini mungkin hanya sebagian kecil dari kegitan-kegiatan ekonomi yang tidak
sesuai dengan tuntunan islam lainnya. Oleh karena itu, dalam laporan ini penulis
mencoba menggali tentang hukum-hukum islam mengenai beternak babi dan jual beli
babi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
hasil studi lapangan mengenai ternak dan jual beli babi?
2. Bagaimana
hukum ternak dan jual beli babi menurut Islam?
3. Apakah
ternak dan jual beli babi sesuai dengan prinsip ekonomi Islam?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui hukum mengenai ternak dan jual beli babi
2. Untuk
mengetahui ternak dan jual beli babi sesuai tidak dengan prinsip ekonomi Islam
D.
MANFAAT
1. Mahasiswa
mampu mengetahui kegiatan ekonomi yang dilarang oleh agama Islam
2. Mahasiswa
mampu menyesuaikan teori dan praktik dalam kegiatan ekonomi
E.
METODOLOGI
Dalam kegiatan studi lapangan ini, penulis
menggunakan beberapa metode untuk memperoleh sumber data. Dari beberapa metode
tersebut diantaranya adalah :
1.
Metode
Wawancara
Dalam kegiatan studi lapangan ini,
penulis melakukan wawancara kepada narasumber dengan mengajukan beberapa
pertanyaan yang terkait dengan kegiatan ternak dan jual beli babi.
2.
Metode
Obeservasi
Dalam kegiatan studi lapangan ini, penulis juga
melakukan observasi secara langsung ke tempat peternakan babi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HASIL
STUDI LAPANGAN
Di
salah satu desa di kabupaten Sragen, tepatnya di desa Banaran kecamatan
Sambungmacan terdapat peternak babi sekaligus penjual babi. Bapak Angga adalah
seorang montir, selain bekerja sebagai montir di bengkel miliknya sendiri beliau
juga seorang peternak dan penjual babi. Usaha ini sudah digelutinya sejak 5-6
tahun yang lalu. Pekerjaan sebagai peternak dan penjual babi hanya sebagai
sampingan karena peternakan babi ini adalah milik orang tuanya yang telah
meninggal dan beliaulah yang meneruskan sebagai peternak babi yang sebelumnya
telah dilakukan oleh orang tuanya.
Harga
jual babi yang menguntungkan dalam jangka pemeliharaan yang relatif singkat
membuat Pak Angga tetap mempertahankan peternakan tersebut. Babi-babi yang
beumur 7-10 bulan sudah siap jual. Harga babi itu sendiri adalah
Rp30.000,00-Rp35.000,00 per kilo, sedangkan berat babi yang siap dijual paling
tidak berbobot 100kg atau lebih per ekornya. Ini yang membuat Pak Angga tetap
memilih ternak babi daripada ternak hewan-hewan yang lain. Biasanya babi-babi
itu dijual pada pengepul, apabila ada babi yang sudah siap untuk dijual Pak
Angga langsung telfon pengepul babi tersebut dan pengepul babi itu mengambilnya
ke peternakan babi milik Pak Angga.
Selain
lebih menguntungkan beternak babi lebih mudah perawatannya. Dalam beternak
babi, Pak Angga hanya memberi makan babi-babinya sehari dua kali yaitu pagi dan
sore. Pakannya juga tidak perlu susah-susah mencari rumput seperti kambing dan
sapi, babi-babi Pak Angga hanya makan bekatul dan ampas tahu, itu semua bisa
didapat dari toko pakan ternak yang sudah menjadi langganannya. Perawatan
kandangnya juga tidak terlalu sulit, setiap pagi bersamaan dengan memberi makan
Pak Angga selalu membersihkan kotoran dan sisa sisa pakan yang berada dikandang
dengan menyemprotnya menggunakan air. Selama beternak babi tidak ada kendala
yang terlalu berarti. Dalam sekali melahirkan, anak-anak babi itu tidak semua
bisa hidup sampai dewasa, beberapa babi mati pada umur beberapa hari karena
tertindih oleh induknya, mungkin hanya itu yang menjadi kendala Pak Angga dalam
beternak babi. Namun itu tidak terlalu membuatnya menjadi rugi karena sekali
melahirkan babi bisa beranak 6-9 anak babi.
Babi
merupakan hewan yang diharamkan agama Islam, Pak Angga pun sedikit banyak juga
mengetahui hal ini karena beliau juga seorang muslim. Namun Pak Angga tidak
tahu mengenai hukum beternak dan jual beli babi, yang ia tahu hanya babi adalah
hewan haram dan mengonsumsi daging babi itu haram hukumnya bagi umat muslim.
Menurutnya, beternak dan jual bali babi tidak bertentangan dengan Islam karena
beliau sendiri tidak tahu mengenai hukum Islam beternak dan jual beli babi.
Oleh karena itu Pak Angga juga tidak ingin beralih ternak sapi, ayam atau
kambing.
B.
HUKUM
TERNAK DAN JUAL BELI BABI MENURUT ISLAM
Sudah
kita ketahui bahwa babi adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi, namun
ditengah-tengah masyarakat muslimin banyak yang memilih beternak babi karena
hewan ini dianggap lebih produktif dan relatif menguntungkan dibanding hewan
ternak yang lain. Dalam
beberapa ayat Al Qur’an sudahdisebutkan mengenai keharaman babi. AllahSWT
berfirman:
نَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ ا
لْخِنزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. ” (QS. Al-Baqarah: 173).
Karena
hukum memakan babi adalah haram bagi umat muslim maka lebih haram lagi jika
beternak babi, karena itu berarti dalam wujud ternak diperbolehkan mengonsumsi
babi. Maka dengan itu, difahami, haram bagi orang islam makan babi, disamping
haram juga orang Islam terlibat dengan ternakan babi, menjual dan
sebagainya.Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan
harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli
babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diubah dalam
bentuk-bentuk lain atau dicampur dengan daging lain.
Dalam
hadist riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan:
ﺇِﻥَّ
ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﺣَﺮَّﻡَ ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ
ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ
ﻭَﺍﻷَﺻْﻨَﺎﻡِ
“Sesungguhnya, Allah
dan Rasul-Nyamengharamkan jual beli khamar, bangkai,babi, dan patung. ” (HR.
Bukhari no. 2236 danMuslim no. 4132).
Karena
babi adalah hewan yang diharamkan bagi umat muslim maka semua yang berhubungan
dengan babi dianggap haram baik beternak, menjual ataupun memakan babi itu
sendiri. Walaupun sudah diubah dlam bentuk lain atau sudah dicampur dengan
daging lain tetap saja babi diharamkan bagi umat muslim.
C.
TERNAK
DAN JUAL BELI BABI SESUAI PRINSIP EKONOMI ISLAM ATAU TIDAK
Dalam
ekonomi islam terdapat prinsip-prinsip yang menjadi pedoman umat muslim dalam
melakukan kegiatan ekonomi, antara lain:
1.
Riba
2.
Halal
3.
Keridhaan dari
pihak-pihak yang bekerja sama
4.
Jujur, bertanggungjawab
dan amanah
Dari
yang disebutkan diatas salah satu prinsip ekonomi Islam adalah halal. Halal
sendiri artinya adalah diizinkan atau tidak dilarang. Dalam ekonomi Islam semua
aktivitas ekonomi harus, artinya barang-barang yang diperdagangkan bukan
barang-barang haram. Babi adalah hewan yang diharamkan, berarti ternak dan jual
beli babi adalah kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi
Islam karena barang yang diperjual-belikan adlah barang yang haram.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
studi lapangan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekonomi ternak
dan jual beli babi bertentangan dengan agama karena ternak dan jual beli babi
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Dalam Islam sudah dijelaskan
bahwa babi adalah hewan yang diharamkan bagi umat muslim. Karena hukum babi
dalam Islam adalah haram, maka hukum beternak dan jual beli babi itu sendiri
juga termasuk haram. Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah halal, artinya
barang yang dijual belikan haruslah barang yang halal bukan barang yang haram.
Komentar
Posting Komentar