Resume Pajak



A.   Pajak Penghasilan Final
Pajak penghasilan final yaitu pajak penghasilan yang pengenaanya sudah fianal sehingga tidak dapat dikuranggkan dari total pajak penghasilan yang harus dibayar pada akhir tahun pajak. Yang termasuk dalam pajak penghasilan final yaitu:
1.       Bunga deposito ,bunga obligasi dan tabungan serta diskonto, tarif PPh 20 % dari jumlah bruto.
2.       Hadiah undian, tarif 25% dari jumlah penghasilan bruto.
3.       Transaksi saham dan sekuritas,tarif untuk semua penjualan 0,1% dari jumlah bruto penjualan dan o,5%
4.       Derivatif yang diperdagangkan di bursa, tarif 2.5 % dari margin awal
5.       Pengalihan harta berupa tanah atau bangunan tarif 5 % dari jumlah bruto nilai penagihan hak atas tanah atau bangunan
6.       Usaha jasa kontruksi,
7.       Persewaan tanah atau bangunan, tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan
8.       Jasa pelayaran dalam negeri, tarif 1,2% dari peredaran bruto
9.       Jasa pelayaran atau penerbangan luar negeri, tarif 2,64% dari peredaran bruto. (Siti Resmi, 2013. hlm.146-158)
PPH PASAL 21
Tarif PPh orang pribadi
Tingkatan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
-Rp 50.000.000
5%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000
15%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
25%
>Rp 500.000.000
30%

A.      Tarif PPh Pasal 22

1.       Nilai impor= CIF+ Bea masuk+bea masuk tambahan+ pungutan-pungutan lainnya
2.       Dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (DPP PPN) yang berupa harga pembelian/ penjualan.
Besarnya DPP ditentukan sebagai berikut
Ø   Harga penjualan/pembelian tidak termasuk PPN dan PPnBM
DDP PPN= Harga pembelian/penjualan
Ø   Harga penjualan/pembelian  termasuk PPN


Rounded Rectangle: DPP PPN= (100:110) x harga pembelian/penjualan
 


Ø   Harga penjualan/pembelian termasuk PPN dan PPnBM


Rounded Rectangle: DPP PPN= (100:110+ tarif PPnBM) x harga pembelian/penjualan
 




Menghitung PPh Pasal 22
Objek
Besarnya PPh Pasal 22
Atas impor
1.       Impor dengan API
2.       Impor tanpa dengan API
3.       Barang yang tidak dikuasai
4.       Impor kedaelai,gandum dan tepung terigu dengan API

2,5% x nilai impor
7,5% x niali impor
7,5% x harga lelang
5% x niali impor


Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang-barang yang dilakukan oleh Badan usaha yang bergerak di bidang:
Industri semen
Industri kertas
Industri baja
Industri otomotif
Industri rokok



0,25% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
0,45% x DPP PPN
0,15% x DPP PPN
Atas penjualan bahan BBM
·    kepada SPBU pertamina
·    Kepada SPBU bukan pertamina


Atas penjualan bahan bakar gas dan pelumas
0,25% x penjualan tidak termasuk PPN
0,3% x penjualan tidak termasuk PPN

0,3% x penjualan tidak termasuk PPN
Atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD oleh BUMN/BUMD, Bendaharawan pemerintah
1,5% x Harga pembelian termasuk PPN

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor yang bergerak dalam perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
0,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN
Atas penjualan barang sangat mewah
0,5% x harga jual

Menghitung PPh Pasal 23
Objek
Besar PPh Pasal 23
Dividen ,bunga,royalti, hadiah dan penghargaan
15% x penghasilan Bruto
Sewa dan imbalan  atas jasa lainnya sehubungan dengan penggunaan harta
2% x jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,jasa kontruksi , jasa konsultasi, dan jasa lain
2% x jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN
Jika tidak memiliki npwp maka 200%.



No . apabila kurang dari 2.025.000 maka tidak kena pajak









Komentar