Resume Pajak
A.
Pajak Penghasilan
Final
Pajak penghasilan final yaitu pajak penghasilan yang pengenaanya sudah
fianal sehingga tidak dapat dikuranggkan dari total pajak penghasilan yang
harus dibayar pada akhir tahun pajak. Yang termasuk dalam pajak penghasilan
final yaitu:
1.
Bunga deposito ,bunga obligasi dan
tabungan serta diskonto, tarif PPh 20 % dari jumlah bruto.
2.
Hadiah undian, tarif 25% dari
jumlah penghasilan bruto.
3.
Transaksi saham dan
sekuritas,tarif untuk semua penjualan 0,1% dari jumlah bruto penjualan dan o,5%
4.
Derivatif yang diperdagangkan di
bursa, tarif 2.5 % dari margin awal
5.
Pengalihan harta berupa tanah atau
bangunan tarif 5 % dari jumlah bruto nilai penagihan hak atas tanah atau
bangunan
6.
Usaha jasa kontruksi,
7.
Persewaan tanah atau bangunan,
tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan
8.
Jasa pelayaran dalam negeri, tarif
1,2% dari peredaran bruto
9.
Jasa pelayaran atau penerbangan
luar negeri, tarif 2,64% dari peredaran bruto. (Siti Resmi, 2013. hlm.146-158)
PPH PASAL 21
Tarif PPh orang pribadi
Tingkatan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
-Rp 50.000.000
|
5%
|
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000
|
15%
|
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
|
25%
|
>Rp 500.000.000
|
30%
|
A.
Tarif PPh Pasal 22
1.
Nilai impor= CIF+ Bea masuk+bea
masuk tambahan+ pungutan-pungutan lainnya
2.
Dasar pengenaan pajak pertambahan
nilai (DPP PPN) yang berupa harga pembelian/ penjualan.
Besarnya DPP ditentukan sebagai berikut
Ø Harga penjualan/pembelian tidak termasuk PPN dan PPnBM
DDP PPN= Harga pembelian/penjualan
Ø Harga penjualan/pembelian
termasuk PPN
![]() |
Ø
Harga penjualan/pembelian termasuk
PPN dan PPnBM
![]() |
Menghitung PPh Pasal 22
Objek
|
Besarnya PPh Pasal 22
|
Atas impor
1.
Impor
dengan API
2.
Impor
tanpa dengan API
3.
Barang
yang tidak dikuasai
4.
Impor
kedaelai,gandum dan tepung terigu dengan API
|
2,5% x nilai impor
7,5% x niali impor
7,5% x harga lelang
5% x niali impor
|
Atas penjualan hasil produksi
atau penyerahan barang-barang yang dilakukan oleh Badan usaha yang bergerak
di bidang:
Industri semen
Industri kertas
Industri baja
Industri otomotif
Industri rokok
|
0,25% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
0,45% x DPP PPN
0,15% x DPP PPN
|
Atas penjualan bahan BBM
·
kepada
SPBU pertamina
·
Kepada
SPBU bukan pertamina
Atas penjualan bahan bakar
gas dan pelumas
|
0,25% x penjualan tidak
termasuk PPN
0,3% x penjualan tidak
termasuk PPN
0,3% x penjualan tidak
termasuk PPN
|
Atas pembelian barang yang
dibiayai dengan APBN/APBD oleh BUMN/BUMD, Bendaharawan pemerintah
|
1,5% x Harga pembelian
termasuk PPN
|
Atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor yang bergerak dalam perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan.
|
0,5% x harga pembelian tidak
termasuk PPN
|
Atas penjualan barang sangat
mewah
|
0,5% x harga jual
|
Menghitung PPh Pasal 23
Objek
|
Besar PPh Pasal 23
|
Dividen ,bunga,royalti,
hadiah dan penghargaan
|
15% x penghasilan Bruto
|
Sewa dan imbalan atas jasa lainnya sehubungan dengan
penggunaan harta
|
2% x jumlah imbalan bruto
tidak termasuk PPN
|
Imbalan sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen,jasa kontruksi , jasa konsultasi, dan jasa lain
|
2% x jumlah imbalan bruto
tidak termasuk PPN
|
Jika tidak memiliki
npwp maka 200%.
No
. apabila kurang dari 2.025.000 maka tidak kena pajak
Komentar
Posting Komentar