makalah aspek hukum | Pengertian globalisasi Ekonomi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi juga terjadi dibidang hukum dan bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi globalisasi sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batas antara negara satu dengan negara lain. globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas atau free trade. Sedangkan dalam bidang hukum  menyebabkan peraturan-peraturan di negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa dan bidang-bidang lainnya mendekati negara maju. Dalam pembahasan ini akan di uraikan mengenai dampak dari globalisasi hukum, globalisasi ekonomi dan kaitan antara globalisasi hukum dan globalisasi ekonomi.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian globalisasi, globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum?
2.      Bagaimana dampak dari globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum?
3.      Bagaimana kaitan antara globalisasi ekonomi dengan globalisasi hukum?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian globalisasi, globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.
2.      Untuk mengetahui dampak dari globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.
3.      Untuk mengetahui kaitan antara globalisasi ekonomi dan globalisai hukum.
D.    Manfaat Penulisan
1.      Agar pembaca dapat memahami pengertian globalisasi, globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.
2.      Agar pembaca mengetahui mengetahui dampak dari globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.
3.      Agar pembaca dapat mengetahui kaitan antara globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian globalisasi, globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum
1.      Pengertian Globalisasi
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja, sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Dan globalisasi juga merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit disaring atau dikontrol.
2.      Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi sebenarnya telah terjadi sejak lama, yakni sejak masa perdagangan rempah-rempah, masa dimana modal swasta Belanda dikembangkan pada zaman kolonial melalui buruh paksa. Globalisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batas antara negara satu dengan negara lain. globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas atau free trade. Perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang semakin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan.
Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses aktivitas ekonomi dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh dunia menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa, serta modal. Perwujudan nyata terjadinya globalisasi ekonomi menurut Tanri Abeng, terjadi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a)      Globalisasi produksi. Dalam hal ini, perusahaan berproduksi di berbagai negara dengan tujuan agar biaya produksi menjadi lebih rendah.
b)      Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global dalam hal ini mempunyai akses untuk mendapatkan pinjaman atau melakukan kegiatan investasi di seluruh negara di dunia.
c)      Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global dalam kondisi ini akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai tingkatannya. Hadirnya tenaga kerja asing adalah gejala terjadinya globalisasi dibidang tenaga kerja .
d)     Globalisasi jaringan informasi. Bentuk globalisasi jaringan informasi dapat dilihat pada masyarakat dalam suatu negara dimana dengan mdah dan cepat mendapatkan informasi dari berbagai negara di dunia dengan majunya teknologi.
e)      Globalisasi perdagangan. Dibidang perdagangan, globalisasi terwujud dalam bentuk penyeragaman dan penurunan terif serta penghapusan hambatan-hambatan non tarif.
3.      Globalisasi Hukum
Globalisasi hukum menyebabkan peraturan-peraturan di negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa dan bidang-bidang lainnya mendekati negara maju. Namun tidak ada jaminan peraturan memberikan hasil yang sama di semua tempat. Hal ini disebabkan karena perbedaan sistem politik ekonomi dan budaya yang berbeda di masing-masing negara. negara berkembang seperti Indonesia harus mengikuti dan diperlukan kehati-hatian dari pemerintah agar hukum dari globalisasi tersebut dapat berlaku efektif dan tidak bertentangan dengan pancasila, konstitusi dan hukum yang berlaku di masyarakat. Sehubungan dengan rasa nasionalisasi dan kedaulatan negara-negara berkembang maka negara maju tidak bisa memaksakan kehendak kepada negara berkembang.
Globalisasi hukum ada juga yang menyebutnya sebagai reformasi hukum lintas batas komersial. Tetapi apapun istilah yang diletakan pada globalisasi hukum itu, ia pada intinya hendak menegaskan bahwa disamping hukum nasional suatu negara bangsa berkembang suatu hukum-hukum yang melampaui batas-batas kedaulatan bangsa. Globalisasi hukum kadang kala dipahami pula sebagai penyesuaian  hukum-hukum nasional suatu negara bangsa sebagai dampak perkembembangan perekonomian  global misalnya. Penyesuaian hukum nsional bisa juga dilakukan atas adanya tekanan organisasi internasional atau badan-badan dunia seperti WTO, IMF, World Bank dan lain sebagainya. Meskipun pengaruh dari luar negeri bukanlah hal baru, tetapi yang membedakannya dari suatu waktu adalah kondisi dan situasi serta atas kepentingan apa hukum-hukum nasional menyesuaikan diri tau memerlukan penyesuaian.
Berdasarkan dinamika globalisasi yang mempengaruhi bidang hukum, maka globalisasi hukum sepertinya berakar pada dua hal, Pertama globalisasi hukum yang berakar pada globalsiasi ekonomi dan bidang lainnya yang menempatkan global state sebagai “masyarakat pasar. Kedua globalisasi hukum yang berakar pada global state yang menampakkan wujudnya dalam apa yang disebut dengan “tanggung jawab global”. Hal ini mengindikasikan, globalisasi hukum ternyata lebih rumit dibanding globalisasi ekonomi. Globalisasi hukum dalam artian tanggung jawab global telah menempatkan dirinya sebagai alat bagi global state. Kondisi ini mirip dengan hukum sebagai alat kekuasaan sebagaimana terjadi pada negara-negara bangsa (negara nasional).
Dengan demikian. globalisasi dan pengaruhnya pada kehidupan hukum, yang kini ini kian tak lagi gampang dikontrol oleh kekuasaan sentral negara nasional, telah mengundang perhatian yang serius dari berbagai pengkaji dan pembuat kebijakan di manapun, baik yang nasional maupun yang internasional.


B.       Dampak globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum
1.      Dampak positif globalisasi ekonomi
a)      Meningkatkan produksi global. Melalui spesialisasi dan perdagangan, maka faktor-faktor produksi dapat digunakan lebih efisien, output dunia kian bertambah dan masyarakat akan mendapat keuntungan.
b)      Meningkatkan kemakmuran pada suatu negara. Pedagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat berbagai negara lebih banyak mengimpor barang dari luar negeri.
c)      Meluaskan pasar produk domestik. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara mendapatkan pasar yang jauh lebih luas dibandingkan pasar dalam negeri.
d)     Mempeoleh lebih banyak modal serta tingkat teknologi yang lebih baik.
e)      Menyediakan dana tambahan bagi pembangunan dibidang ekonomi.
2.      Dampak negatif globalisasi ekonomi:
a)      Menghambat pertumbuhan disektor industri. Globalisasi ekonomi menyebabkan negara-negara berkembang tidak bisa lagi memakai tarif tinggi untuk memproteksi industri yang baru berkembang.
b)      Memperburuk neraca pembayaran, karena globalisasi ekonomi cenderung menaikkan barang-barang impor.
c)      Sektor keuangan semakin tidak stabil.
d)     Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Apabila hal-hal di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek perekonomiannya menjadi tidak stabil.
3.      Dampak positif globalisasi di bidang hukum :
a)      Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
b)      Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
c)      Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
d)     Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.
4.      Dampak negatif globalisasi di bidang hukum :
a)      Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
b)      Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa
C.     Kaitan antara globalisasi ekonomi dengan globalisasi hukum
Globalisai hukum terjadi diberbagai bidang. Setiap globalisasi harus diikuti dengan globalisasi hukum. Artinya, globalisasi hukum berada di belakang globalisasi-globalisasi lainnya. Globalisasi ekonomi turut menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum terjadi sebagai upaya penyesuaian hukum sebagai dampak dari perkembangan perekonomian global. Sementara itu, globalisasi dibidang ekonomi sejatinya telah lama terjadi. Hal ini disebabkan karena negara-negara maju banyak membawa bentuk-bentuk bisnis yang baru ke dalam negara berkembang.
Globalisasi ekonomi ini yang berikutnya mengakibatkan peraturan-peraturan yang berlaku di suatu negara, khususnya mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa serta bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju.
Perubahan tatanan dunia saat ini ditandai oleh perkembangan teknologi yang memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, dan hukum internasional saat ini bercirikan hukum yang harmonis atau setidak-tidaknya hukum transnasional. Harmonisasi hukum di sini diartikan bahwa hukum internasional dipengaruhi hukum nasional dan hukum nasional juga dipengaruhi hukum internasional. Dalam proses harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional, berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama. Sebagai contoh dalam bidang perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan perdagangan internasional dalam rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong negara-negara membuat aturan-aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan tersebut dalam suasana nasional.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, dan sebagainya. Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan dapat diterima sebagai hukum nasional, karena kaedah-kaedah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global. Akibatnya semakin memasuki abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia akan memperlihatkan sifat yang lebih transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan semakin berkurang.
















BAB III
PENUTUP
A.                Simpulan
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi juga terjadi di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi dan bidang hukum. Dalam globalisasi ekonomi diwujudkan dengan adanya pasar bebas free trade.
Globalisasi hukum menyebabkan peraturan-peraturan di negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa dan bidang-bidang lainnya mendekati negara maju. Globalisai hukum terjadi diberbagai bidang. Setiap globalisasi harus diikuti dengan globalisasi hukum. Artinya, globalisasi hukum berada di belakang globalisasi-globalisasi lainnya. Globalisasi ekonomi turut menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.

B.                 Saran
Adapun saran yang dapat saya sampaikan melalui makalah ini, yaitu: budaya-budaya yang telah tertanam sejak lama di Indonesia harus dijaga dengan baik. Jangan sampai globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum membuat budaya kita bergeser dan terganti oleh budaya-budaya luar yang sama sekali tidak cocok dan pantas berada pada masyarakat Indonesia.
             


DAFTAR PUSTAKA
Isharyanto. t.th. “Hukum dan Globalisasi”. www.Isharyanto.wordpress.com. Diakses 22 Oktober 2015
Puangullank, Ruslan. 2014. “Makalah Globalisasi Ekonomi” . www.tulu-tulu.blogspot.com. Diakses 20 Oktober 2015.

Rahadiyan, Inda. 2013.  “Globalisasi Dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Hukum Bidang Ekonomi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia”. www.boyyendratamin.com. Diakses 20 Oktober 2015

Ramdhan, Rodlial. 2014. “Makalah Perekonomian Indonesia dalam Era Globalisasi”. www.Ramdhanblogspot.com .diakses 22 Oktober 2015



Komentar