makalah aspek hukum | Pengertian globalisasi Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Globalisasi
adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara
saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang
melintasi batas negara. Globalisasi
juga terjadi dibidang hukum dan bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi
globalisasi sebagai suatu kehidupan ekonomi secara
global dan terbuka, tanpa mengenal batas antara negara satu dengan negara lain.
globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas atau free trade.
Sedangkan dalam bidang hukum menyebabkan
peraturan-peraturan di negara-negara berkembang mengenai investasi,
perdagangan, jasa dan bidang-bidang lainnya mendekati negara maju. Dalam
pembahasan ini akan di uraikan mengenai dampak dari globalisasi hukum, globalisasi
ekonomi dan kaitan antara globalisasi hukum dan globalisasi ekonomi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian globalisasi,
globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum?
2.
Bagaimana dampak dari
globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum?
3.
Bagaimana kaitan
antara globalisasi ekonomi dengan globalisasi hukum?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian
globalisasi,
globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.
2.
Untuk mengetahui
dampak
dari globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.
3.
Untuk mengetahui
kaitan
antara globalisasi ekonomi dan globalisai hukum.
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Agar pembaca
dapat memahami pengertian globalisasi, globalisasi ekonomi dan
globalisasi hukum.
2.
Agar pembaca
mengetahui mengetahui dampak dari globalisasi ekonomi dan
globalisasi hukum.
3.
Agar pembaca dapat
mengetahui kaitan antara globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
globalisasi, globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum
1. Pengertian
Globalisasi
Kata “globalisasi” diambil dari kata
global, maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang
mapan, kecuali sekedar definisi kerja, sehingga tergantung dari sisi mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial atau proses
sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau
kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan
budaya masyarakat. Dan globalisasi juga merupakan suatu proses yang mencakup
keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya
batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit disaring atau dikontrol.
2. Globalisasi
Ekonomi
Globalisasi ekonomi sebenarnya
telah terjadi sejak lama, yakni sejak masa perdagangan rempah-rempah, masa
dimana modal swasta Belanda dikembangkan pada zaman kolonial melalui buruh
paksa. Globalisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu kehidupan ekonomi
secara global dan terbuka, tanpa mengenal batas antara negara satu dengan
negara lain. globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas atau free
trade. Perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang
semakin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan.
Globalisasi ekonomi merupakan suatu
proses aktivitas ekonomi dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh
dunia menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa tanpa
hambatan atau batasan teritorial negara. Globalisasi perekonomian ini berarti
adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang,
jasa, serta modal. Perwujudan nyata terjadinya globalisasi ekonomi menurut
Tanri Abeng, terjadi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a) Globalisasi
produksi. Dalam hal ini, perusahaan berproduksi di berbagai negara dengan
tujuan agar biaya produksi menjadi lebih rendah.
b) Globalisasi
pembiayaan. Perusahaan global dalam hal ini mempunyai akses untuk mendapatkan
pinjaman atau melakukan kegiatan investasi di seluruh negara di dunia.
c) Globalisasi
tenaga kerja. Perusahaan global dalam kondisi ini akan mampu memanfaatkan
tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai tingkatannya. Hadirnya tenaga kerja
asing adalah gejala terjadinya globalisasi dibidang tenaga kerja .
d) Globalisasi
jaringan informasi. Bentuk globalisasi jaringan informasi dapat dilihat pada
masyarakat dalam suatu negara dimana dengan mdah dan cepat mendapatkan
informasi dari berbagai negara di dunia dengan majunya teknologi.
e) Globalisasi
perdagangan. Dibidang perdagangan, globalisasi terwujud dalam bentuk penyeragaman
dan penurunan terif serta penghapusan hambatan-hambatan non tarif.
3. Globalisasi
Hukum
Globalisasi
hukum menyebabkan peraturan-peraturan di negara-negara berkembang mengenai
investasi, perdagangan, jasa dan bidang-bidang lainnya mendekati negara maju.
Namun tidak ada jaminan peraturan memberikan hasil yang sama di semua tempat.
Hal ini disebabkan karena perbedaan sistem politik ekonomi dan budaya yang
berbeda di masing-masing negara. negara berkembang seperti Indonesia harus
mengikuti dan diperlukan kehati-hatian dari pemerintah agar hukum dari
globalisasi tersebut dapat berlaku efektif dan tidak bertentangan dengan
pancasila, konstitusi dan hukum yang berlaku di masyarakat. Sehubungan dengan
rasa nasionalisasi dan kedaulatan negara-negara berkembang maka negara maju
tidak bisa memaksakan kehendak kepada negara berkembang.
Globalisasi
hukum ada juga yang menyebutnya sebagai reformasi hukum lintas batas komersial.
Tetapi apapun istilah yang diletakan pada globalisasi hukum itu, ia pada
intinya hendak menegaskan bahwa disamping hukum nasional suatu negara bangsa
berkembang suatu hukum-hukum yang melampaui batas-batas kedaulatan bangsa.
Globalisasi hukum kadang kala dipahami pula sebagai penyesuaian hukum-hukum nasional suatu negara bangsa
sebagai dampak perkembembangan perekonomian
global misalnya. Penyesuaian hukum nsional bisa juga dilakukan atas
adanya tekanan organisasi internasional atau badan-badan dunia seperti WTO,
IMF, World Bank dan lain sebagainya. Meskipun pengaruh dari luar negeri bukanlah
hal baru, tetapi yang membedakannya dari suatu waktu adalah kondisi dan situasi
serta atas kepentingan apa hukum-hukum nasional menyesuaikan diri tau
memerlukan penyesuaian.
Berdasarkan
dinamika globalisasi yang mempengaruhi bidang hukum, maka globalisasi hukum
sepertinya berakar pada dua hal, Pertama globalisasi hukum yang berakar pada
globalsiasi ekonomi dan bidang lainnya yang menempatkan global state sebagai
“masyarakat pasar. Kedua globalisasi hukum yang berakar pada global state yang
menampakkan wujudnya dalam apa yang disebut dengan “tanggung jawab global”. Hal
ini mengindikasikan, globalisasi hukum ternyata lebih rumit dibanding
globalisasi ekonomi. Globalisasi hukum dalam artian tanggung jawab global telah
menempatkan dirinya sebagai alat bagi global state. Kondisi ini mirip dengan
hukum sebagai alat kekuasaan sebagaimana terjadi pada negara-negara bangsa
(negara nasional).
Dengan
demikian. globalisasi dan pengaruhnya pada kehidupan hukum, yang kini ini kian
tak lagi gampang dikontrol oleh kekuasaan sentral negara nasional, telah
mengundang perhatian yang serius dari berbagai pengkaji dan pembuat kebijakan
di manapun, baik yang nasional maupun yang internasional.
B. Dampak
globalisasi ekonomi dan globalisasi hukum
1. Dampak
positif globalisasi ekonomi
a) Meningkatkan
produksi global. Melalui spesialisasi dan perdagangan, maka faktor-faktor
produksi dapat digunakan lebih efisien, output dunia kian bertambah dan
masyarakat akan mendapat keuntungan.
b) Meningkatkan
kemakmuran pada suatu negara. Pedagangan yang lebih bebas memungkinkan
masyarakat berbagai negara lebih banyak mengimpor barang dari luar negeri.
c) Meluaskan
pasar produk domestik. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan
setiap negara mendapatkan pasar yang jauh lebih luas dibandingkan pasar dalam
negeri.
d) Mempeoleh
lebih banyak modal serta tingkat teknologi yang lebih baik.
e) Menyediakan
dana tambahan bagi pembangunan dibidang ekonomi.
2. Dampak
negatif globalisasi ekonomi:
a) Menghambat
pertumbuhan disektor industri. Globalisasi ekonomi menyebabkan negara-negara
berkembang tidak bisa lagi memakai tarif tinggi untuk memproteksi industri yang
baru berkembang.
b) Memperburuk
neraca pembayaran, karena globalisasi ekonomi cenderung menaikkan barang-barang
impor.
c) Sektor
keuangan semakin tidak stabil.
d) Memperburuk
prospek pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Apabila hal-hal di atas berlaku
dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek perekonomiannya menjadi tidak
stabil.
3. Dampak
positif globalisasi di bidang hukum :
a)
Semakin menguatnya supremasi hukum,
demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
b)
Menguatnya regulasi hukum dan
pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk
kepentingan rakyat banyak.
c)
Semakin menguatnya tuntutan terhadap
tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
d)
Menguatnya supremasi sipil dengan
mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan
ketertiban negara yang profesional.
4.
Dampak negatif globalisasi di bidang
hukum :
a)
Peran masyarakat dalam menjaga
keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal
tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
b)
Perubahan dunia yang cepat, mampu
mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali
mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat
cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional,
ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa
C. Kaitan
antara globalisasi ekonomi dengan globalisasi hukum
Globalisai hukum terjadi diberbagai
bidang. Setiap globalisasi harus diikuti dengan globalisasi hukum. Artinya,
globalisasi hukum berada di belakang globalisasi-globalisasi lainnya. Globalisasi
ekonomi turut menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum
terjadi sebagai upaya penyesuaian hukum sebagai dampak dari perkembangan
perekonomian global. Sementara itu, globalisasi dibidang ekonomi sejatinya
telah lama terjadi. Hal ini disebabkan karena negara-negara maju banyak membawa
bentuk-bentuk bisnis yang baru ke dalam negara berkembang.
Globalisasi ekonomi ini yang berikutnya
mengakibatkan peraturan-peraturan yang berlaku di suatu negara, khususnya
mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa serta bidang-bidang ekonomi lainnya
mendekati negara-negara maju.
Perubahan tatanan dunia saat ini ditandai oleh perkembangan
teknologi yang memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat
internasional menjadi sangat mudah, dan hukum internasional saat ini bercirikan
hukum yang harmonis atau setidak-tidaknya hukum transnasional. Harmonisasi
hukum di sini diartikan bahwa hukum internasional dipengaruhi hukum nasional
dan hukum nasional juga dipengaruhi hukum internasional. Dalam proses
harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional,
berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong
realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama. Sebagai contoh dalam bidang
perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan perdagangan internasional dalam
rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong negara-negara membuat
aturan-aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan tersebut dalam
suasana nasional.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan
perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau
yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan
nasional, misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan
komputer, dan sebagainya. Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat
transnasional lebih cepat akan dapat diterima sebagai hukum nasional, karena
kaedah-kaedah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam
komunikasi dan perekonomian internasional dan global. Akibatnya semakin memasuki
abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia akan memperlihatkan sifat yang lebih
transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan
semakin berkurang.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan
antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi,
perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain
sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit. Globalisasi juga terjadi di berbagai bidang termasuk bidang
ekonomi dan bidang hukum. Dalam globalisasi ekonomi diwujudkan dengan adanya
pasar bebas free trade.
Globalisasi hukum menyebabkan
peraturan-peraturan di negara-negara berkembang mengenai investasi,
perdagangan, jasa dan bidang-bidang lainnya mendekati negara maju. Globalisai
hukum terjadi diberbagai bidang. Setiap globalisasi harus diikuti dengan
globalisasi hukum. Artinya, globalisasi hukum berada di belakang
globalisasi-globalisasi lainnya. Globalisasi ekonomi turut menyebabkan
terjadinya globalisasi hukum.
B.
Saran
Adapun saran yang dapat saya
sampaikan melalui makalah ini, yaitu: budaya-budaya yang telah tertanam sejak
lama di Indonesia harus dijaga dengan baik. Jangan sampai globalisasi ekonomi dan
globalisasi hukum membuat budaya kita bergeser
dan terganti oleh budaya-budaya luar yang sama sekali tidak cocok dan pantas
berada pada masyarakat Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Isharyanto. t.th. “Hukum dan
Globalisasi”. www.Isharyanto.wordpress.com. Diakses 22 Oktober
2015
Puangullank, Ruslan. 2014. “Makalah Globalisasi
Ekonomi” . www.tulu-tulu.blogspot.com.
Diakses 20 Oktober 2015.
Komentar
Posting Komentar