tafsir alqur'an | Qardl
PEMBAHASAN
Qardl adalah memberikan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa
mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih
atau diminta kembali kapan saja apabila yang menghutangi menghendaki. Akad qardl
adalah akad tolong-menolong yang bertujuan untuk meringankan beban orang
lain. Akad qardl adalah murni akad tolong-menolong, dan tidak
diperkenankan mengambil keuntungan dari akad tersebut.
Qardl yang menghasilkan manfaat diharamkan jika disyaratkan sebelumnya.
Misalnya, seseorang meminjamkan mobil kepada temannya asalkan peminjam mau mentraktirnya.
Namun, apabila peminjam memberikan manfaat tambahan tanpa dipersyaratkan
diawal, maka ia dianggap sebagai hadiah. Dan bagi pemilik barang punya hak
untuk menerimanya.
Qardl juga tidak boleh menjadi syarat akad lain, seperti jual-beli.
Misalnya, seorang pedagang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, asalkan
temannya itu berbelanja di tempatnya. Maka akad qardl seperti ini haram
hukumnya. Persyaratan memberikan sejumlah kelebihan yang muncul akibat
transaksi qardl dipandang sebagai tindakan yang tidak menjunjung tinggi
kemanusiaan. Yang menjadi dasar hukum Qardl
QS. Al-Baqarah 280
Artinya:
“Dan jika dia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka
berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan, lebih baik bagi kamu,
jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Apabila ada seseorang yang berada dalam situasi sulit, atau akan
terjerumus dalam kesulitan bila membayar hutangnya, maka tangguhkan penagihan
sampai dia lapang. Yang menangguhkan itu, pinjamannya dinilai sebagai qardl
hasan, yakni pinjaman yang baik. Setiap orang yang memberikan pinjaman
tersebut menangguhkan dan menahan diri untuk tidak menagih, setiap saat itu
pula Allah memberikan ganjaran, sehingga ganjarannya berlipat ganda. Karena
ketika yang meminjamkan mengharap pinjamannya kembali, tetapi tertunda, dan
diterimanya penundaan itu dengan sabar dan lapang dada. Ini berbeda dengan
sedekah, yang sejak semula yang bersangkutan tidak lagi mengaharapkannya.
QS. Al-Baqarah: 282
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil. Dan janganlah
penulis enggan menulisnya, karena Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang beriman itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpn darinya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika bukan dua orang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil,
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar, sampai
batas waktu (membayar)nya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih
dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan keraguan)
kamu. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara
kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan
persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi
memudharatkan yang bermuamalah (dan jangan juga yang bermuamalah memudharatkan
para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya
hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah,
Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.
Al-Baqarah: 282).
QS. Al-Maidah: 1
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan
bagi kamu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kamu, dengan
tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang dalam keadaan harum. Sesungguhnya
Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.”(QS. Al-Maidah: 1).
Rukun Akad Qardl
Rukun Qardl ada empat
1.
Muqridl;
orang yang mempunyai barang-barang
untuk dihutangkan
2.
Muqtaridl; orang yang mempunyai hutang
3.
Muqtaradl; obyek yang dihutang
4.
Sighat akad; (Ijab dan Qobul)
Syarat
Qardl
Adapun syarat-syarat yang terkait dengan akad qardl, dirinci
berdasarkan rukun akad qardl di atas:
1.
Syarat
Aqidain (muqridl dan muqtaridl)
a.
Ahliyatu
al-tabarru’ (layak
bersosial): adalah orang yang mampu menstasarufkan hartanya sendiri secara
mutlak dan tanggung jawab. Dalam pengertian ini anak kecil yang belum mempunyai
kewenangan untuk mengolah hartanya, orang cacat mental dan budak tidak boleh
melakukan akad qardl.
b.
Tanpa
ada paksaan: bahwa muqridl
dalam memberikan hutangnya tidak dalam tekanan dan paksaan orang lain, demikian
juga muqtaridl. Keduanya melakukannya secara suka rela.
2.
Syarat
Muqtaradl (barang yang menjadi obyek qardl), adalah barang yang
bermanfaat dan dapat dipergunakan. Barang yang tidak bernilai secara syar’i
tidak bisa ditransaksikan.
3.
Syarat
shighat; ijab qabul menunjukkan kesepakatan keda belah pihak, dan qardl
tidak boleh mendatangkan manfaat bagi muqridl. Demikian juga shighat
tidak mensyaratkan qardl bagi akad lainnya.
Qardl Dalam
Perbankan Syariah
Para ulama fiqh sepakat bahwa akad qardl dikategorikan
sebagai akad Ta’awuniy (akad saling tolong menolong), bukan transaksi
komersial. Maka dalam perbankan syariah akad ini dapat digunakan dengan memberi
pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun
demikian, nasabah tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kecuali
jika bank mengikhlaskan. Jika dengan pinjaman ini nasabah berinisiatif untuk
mengembalikan lebih dari pinjaman pokok, bank sah untuk menerima, selama
kelebihan tersebut tidak diperjanjikan di depan.
Dalam perbankan syariah, akad ini dijalankan untuk fungsi sosial.
Dananya bisa diambil dari dana zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun oleh
bank dari sebagian keuntungan bank. Bank kemudian membuat kriteria tertentu
kepada nasabah yang akan mendapatkan produk qardl. Kriteria tersebut
berlandaskan pada tingkat kemiskinan dan kekurangmampuan nasabah. Cara
pengembaliannya dapat diangsur maupun secara langsung.
Komentar
Posting Komentar