tafsir alqur'an | Qardl



PEMBAHASAN
Qardl adalah memberikan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja apabila yang menghutangi menghendaki. Akad qardl adalah akad tolong-menolong yang bertujuan untuk meringankan beban orang lain. Akad qardl adalah murni akad tolong-menolong, dan tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari akad tersebut.
Qardl yang menghasilkan manfaat diharamkan jika disyaratkan sebelumnya. Misalnya, seseorang meminjamkan mobil kepada temannya asalkan peminjam mau mentraktirnya. Namun, apabila peminjam memberikan manfaat tambahan tanpa dipersyaratkan diawal, maka ia dianggap sebagai hadiah. Dan bagi pemilik barang punya hak untuk menerimanya.
Qardl juga tidak boleh menjadi syarat akad lain, seperti jual-beli. Misalnya, seorang pedagang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, asalkan temannya itu berbelanja di tempatnya. Maka akad qardl seperti ini haram hukumnya. Persyaratan memberikan sejumlah kelebihan yang muncul akibat transaksi qardl dipandang sebagai tindakan yang tidak menjunjung tinggi kemanusiaan. Yang menjadi dasar hukum Qardl
QS. Al-Baqarah 280
Artinya:
“Dan jika dia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan, lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Apabila ada seseorang yang berada dalam situasi sulit, atau akan terjerumus dalam kesulitan bila membayar hutangnya, maka tangguhkan penagihan sampai dia lapang. Yang menangguhkan itu, pinjamannya dinilai sebagai qardl hasan, yakni pinjaman yang baik. Setiap orang yang memberikan pinjaman tersebut menangguhkan dan menahan diri untuk tidak menagih, setiap saat itu pula Allah memberikan ganjaran, sehingga ganjarannya berlipat ganda. Karena ketika yang meminjamkan mengharap pinjamannya kembali, tetapi tertunda, dan diterimanya penundaan itu dengan sabar dan lapang dada. Ini berbeda dengan sedekah, yang sejak semula yang bersangkutan tidak lagi mengaharapkannya.
QS. Al-Baqarah: 282
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan menulisnya, karena Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang beriman itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpn darinya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika bukan dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu (membayar)nya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan keraguan) kamu. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah (dan jangan juga yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282).
QS. Al-Maidah: 1
 
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang dalam keadaan harum. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.”(QS. Al-Maidah: 1).
Rukun Akad Qardl
Rukun Qardl ada empat
1.             Muqridl; orang yang mempunyai barang-barang untuk dihutangkan
2.             Muqtaridl; orang yang mempunyai hutang
3.             Muqtaradl; obyek yang dihutang
4.             Sighat akad; (Ijab dan Qobul)

Syarat Qardl
Adapun syarat-syarat yang terkait dengan akad qardl, dirinci berdasarkan rukun akad qardl di atas:
1.             Syarat Aqidain (muqridl dan muqtaridl)
a.              Ahliyatu al-tabarru’ (layak bersosial): adalah orang yang mampu menstasarufkan hartanya sendiri secara mutlak dan tanggung jawab. Dalam pengertian ini anak kecil yang belum mempunyai kewenangan untuk mengolah hartanya, orang cacat mental dan budak tidak boleh melakukan akad qardl.
b.             Tanpa ada paksaan: bahwa muqridl dalam memberikan hutangnya tidak dalam tekanan dan paksaan orang lain, demikian juga muqtaridl. Keduanya melakukannya secara suka rela.
2.             Syarat Muqtaradl (barang yang menjadi obyek qardl), adalah barang yang bermanfaat dan dapat dipergunakan. Barang yang tidak bernilai secara syar’i tidak bisa ditransaksikan.
3.             Syarat shighat; ijab qabul menunjukkan kesepakatan keda belah pihak, dan qardl tidak boleh mendatangkan manfaat bagi muqridl. Demikian juga shighat tidak mensyaratkan qardl bagi akad lainnya.
Qardl Dalam Perbankan Syariah
Para ulama fiqh sepakat bahwa akad qardl dikategorikan sebagai akad Ta’awuniy (akad saling tolong menolong), bukan transaksi komersial. Maka dalam perbankan syariah akad ini dapat digunakan dengan memberi pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun demikian, nasabah tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kecuali jika bank mengikhlaskan. Jika dengan pinjaman ini nasabah berinisiatif untuk mengembalikan lebih dari pinjaman pokok, bank sah untuk menerima, selama kelebihan tersebut tidak diperjanjikan di depan.
Dalam perbankan syariah, akad ini dijalankan untuk fungsi sosial. Dananya bisa diambil dari dana zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun oleh bank dari sebagian keuntungan bank. Bank kemudian membuat kriteria tertentu kepada nasabah yang akan mendapatkan produk qardl. Kriteria tersebut berlandaskan pada tingkat kemiskinan dan kekurangmampuan nasabah. Cara pengembaliannya dapat diangsur maupun secara langsung.

Komentar